EkBisKAB. LIMAPULUH KOTA

Pajak Daerah Lima Puluh Kota Tembus 55 Persen, Pemkab Kejar Target PAD Rp150,26 Miliar

×

Pajak Daerah Lima Puluh Kota Tembus 55 Persen, Pemkab Kejar Target PAD Rp150,26 Miliar

Sebarkan artikel ini

LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID — Kinerja penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lima Puluh Kota menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juli 2026, penerimaan dari sektor pajak daerah telah mencapai sekitar 55 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian tersebut dinilai cukup menggembirakan karena realisasi penerimaan pajak daerah bahkan telah melampaui target semester pertama. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kini terus menggenjot seluruh potensi pendapatan daerah agar target PAD tahun 2026 sebesar Rp150,26 miliar dapat tercapai.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota, Zuhdi Perama Putra, mengatakan sejumlah sektor pajak telah menunjukkan realisasi yang cukup tinggi.

“Hingga saat ini realisasi PAD dari sektor pajak daerah sudah mencapai target, bahkan sedikit melebihi target semester pertama,” ujar Zuhdi saat diwawancarai media ini, Jumat (31/7).

Hingga akhir Juli 2026, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi salah satu sektor dengan capaian tertinggi, yakni mencapai 90 persen atau sekitar Rp4,1 miliar.

Kemudian, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) telah terealisasi 72 persen atau sekitar Rp7,7 miliar. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 48 persen atau sekitar Rp9,2 miliar, sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi 50 persen atau Rp5,5 miliar.

Sementara itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) telah mencapai 57 persen atau sekitar Rp10 miliar.
Berbeda dengan sejumlah sektor tersebut, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih tergolong rendah, baru sekitar 5 persen. Menurut Zuhdi, kondisi tersebut tidak terlepas dari karakteristik pembayaran PBB oleh masyarakat yang cenderung dilakukan menjelang jatuh tempo.

Baca Juga  Tahun Kedua Penyelenggaraan, Festival Anak Sholeh Santika Sukses Digelar

“Khusus PBB realisasinya masih rendah, sekitar 5 persen karena pembayaran jatuh tempo pada Desember. Ada kebiasaan masyarakat membayar PBB di akhir tahun atau ketika sedang berurusan dengan pelayanan pemerintah,” jelasnya.

Zuhdi yang akrab disapa Pram itu mengatakan, BPKPD mendapat mandat untuk mengejar target PAD sebesar Rp150,26 miliar pada 2026. Target tersebut tidak hanya mengandalkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga bersumber dari retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024.

Karena itu, menurutnya, pencapaian target PAD bukan hanya menjadi tanggung jawab BPKPD. Perangkat daerah yang menjadi pengampu retribusi juga memiliki peran penting dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Untuk mencapai target tersebut tentu membutuhkan dukungan dari perangkat daerah pengampu retribusi,” katanya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik usaha penginapan yang belum memiliki izin, agar segera mengurus legalitas usahanya. BPKPD, kata dia, terbuka memberikan ruang konsultasi kepada pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan terkait kewajiban perpajakan.

“Kita berharap khususnya usaha penginapan yang belum berizin agar segera mengurusnya. Bila membutuhkan konsultasi terkait perpajakan, kami siap membuka ruang untuk itu,” ujarnya didampingi Kabid Pendapatan BPKPD Lima Puluh Kota, Wiwing Nofri.

Baca Juga  Hotel Kimaya Slipi Jakarta, Pilihan Tepat Family Staycation di Tengah Kota

Pemkab Siapkan Langkah Tegas

Upaya mengejar target PAD juga mendapat perhatian langsung dari Bupati Lima Puluh Kota, Safni. Dihubungi terpisah melalui WhatsApp, Safni mengatakan dirinya telah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bergerak lebih cepat dalam mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah.

“Kita sudah memanggil dan menyampaikan kepada OPD terkait untuk lebih gerak cepat (gercep) lagi mengejar target pendapatan daerah (PAD), sesuai imbauan Menteri Dalam Negeri,” kata Safni.

Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya juga telah mengumpulkan para pelaku usaha, termasuk pengusaha penginapan dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Lima Puluh Kota.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha memahami sekaligus memenuhi kewajiban mereka terhadap daerah.

“Kalau ini masih jauh dari sasaran, berkemungkinan kita akan buat tim dan juga akan melibatkan Forkopimda. Jadi bisa dipertegas kepada pelaku usaha yang masih mengabaikan kewajiban pajaknya,” tegas Safni.

Dengan capaian penerimaan pajak yang telah mencapai 55 persen hingga akhir Juli, Pemkab Lima Puluh Kota kini menghadapi pekerjaan rumah untuk menjaga tren positif tersebut sekaligus menggenjot sektor-sektor yang realisasinya masih rendah. Kolaborasi antar-OPD dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci agar target PAD Rp150,26 miliar tidak sekadar menjadi angka di atas kertas. (*)