HALUANNEWS, PADANG — Mewujudkan wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan, kebijakan pemerintah daerah (pemda) perlu disokong regulasi yang jelas dan terarah. Nyatanya, di beberapa kabupaten/kota di Sumbar, belum adanya payung yang jelas dan terbatasnya anggaran, membuat upaya pemda mewujudkan wisata yang aman dan nyaman masih terkesan setengah-setengah.
Kabid Pariwisata Dinas Pemuda Olaraga dan Pariwisata (Porapar) Kota Padang Panjang, Reynold Oktavian mengakui bahwa hingga kini di Padang Panjang regulasi yang secara khusus mengatur tentang keamanan wisatawan memang belum ada.
“Namun praktisnya, kami telah memasang papan imbauan dan informasi mengenai keamanan pengunjung, beserta nomor darurat yangg bisa dihubungi di titik-titik tertentu, terutama di dua objek Daya Tarik Wisata (DTW) yang kami kelola, yaitu Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) dan Lubuk Mata Kucing (LMK),” ujar Reynold kepada Haluan, Jumat (3/6/2022).
Ke depan, pihaknya merencanakan akan menyusun satu produk hukum turunan, yang di dalamnya termasuk mengatur mengenai keamanan. Kendati belum memiliki payung hukum, aspek keamanan pada dasarnya telah tercakup dalam standar cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan) atau CHSE, yang sejak pandemi telah menjadi standar wajib bagi setiap destinasi wisata.
“PDIKM sebagai salah satu dari 19 DTW unggulan Sumbar sudah memiliki sertifikasi CHSE dan sudah menerapkan hal ini dalam pengelolaannya, sehingga mendapatkan predikat terbaik dalam penerapan standar CHSE se-Sumbar di Tahun 2021,” tuturnya.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam aspek keamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ada dua langkah yang diterapkan, yaitu langkah preventif dan langkah kuratif. Langkah preventif diwujudkan dengan melakukan visitasi berkala guna memastikan terpenuhinya standar-standar CHSE, termasuk unsur keamanannya di DTW.