HARIANHALUAN.ID- Tidak sebandingnya penambahan sarana prasara terutama jumlah madrasah dan ruang kelas baru dengan minat masyarakat memasukan anaknya melanjutkan pendidikan ke madrasah berakibat banyaknya pendaftar yang tak diterima.
Kondisi tersebut sebagai salah satu penyebab adanya pengaduan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke Ombudsman Perwakilan Sumbar.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Hariani dalam acara penyerahan laporan hasil pengawasan PPDB di lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar di Aula Amal Bakti I Kanwil Kemenag Sumbar, Kamis (2/11/23).
Hadir Kakanwil Kemenag Sumbar diwakili Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Hendri Pani Dias, Ketua Tim Kesiswaan Bidang Penmad Hami Muliawan, sejumlah Kakankemenag, Kasi Penmad Kabupaten dan Kota, Kepala Madrasah dan undangan lainnya. Acara tersebut juga diikuti secara daring oleh Kakanwil Kemenag Sumbar Mahyudin yang berada di luar daerah, Kakankemenag, Kasi Penmad dan kepala madrasah di luar Kota Padang. Dari Ombudsuman Perwakilan Sumbar juga hadir Asisten Dheka Arya Sasmita Suir dan Rendra Catur Putra serta Gilang Ramahan.
Dikemukakan Yefri dan juga ditambahkan para asiten, kondisi yang tak seimbang tersebut membuat rasa tak puas dari masyarakat. Hal itu dari sisi masyarakat adalah wajar karena ingin anaknya bisa masuk madrasah. Namun di sisi lain daya tampung madrasah tak sebanding dengan peminat, makanya setelah dilakukan seleksi banya yang tak tertampung.
Sejumlah temuan oleh Ombudsman Perwakilan Sumbar seperti jadwal PPDB yang tak sama, tak memadainya sistem penerimaan secara online. Layanan pengaduan yang belum memadai, malah tak ada sama sekali pada suatu madrasah. Padahal sesuai ketentuan harus ada petugas penerima pengaduan dan penyelesaiannya harus cepat.
Ombudsman Perwakilan Sumbar meminta agar hasil pengawasan tersebut menjadi bahan perbaikan untuk PPDB tahun selanjutnya.
Kabid Penmad Hendri Pani Dias menyampaikan dalam PPDB tahun pelajaran 2023/2024 pihak Kanwil Kemenag Sumbar dan Ombudsman Perwakilan Sumbar telah melakukan koordinasi dan beberapa kali pertemuan untuk pelaksanaan PPDB.
Dikemukakannya hasil pengawasan dari Ombudsman Perwakilan Sumbar tersebut akan dijadikan pedoman dalam perbaikan sistem PPDB dan tentunya akan disampaikan pula ke Kemenag RI.
Dalam pertemuan tersebut juga diberikan kesempatan tanya jawab dan penyampaian saran. Diantaranya dari Kakankemenag Kabupaten Solok Zulkifli yang menyebutkan memang perlu ada kesamaan waktu dalam PPDB terutama pada masing-masing Kabupaten dan Kota dan juga mempertanyakan seputar pengadaan pakaian seragam.
Disebutkan Zulkifli ada sejumlah jenis pakain seragam yang tak mungkin disediakan di pasar, seperti baju olah raga, baju batik, baju kurung.
Menjawab hal itu pihak Ombudsman Perwakilan Sumbar mengemukakan tak ada larangan menyediakan pakaian seragam di madrasah, namun tentunya bukan dilaksanakan oleh perorangan, tapi melalui koperasi yang berbadan hukum.
Sementara dari Kasi Penmad Kankemenag Padang Pariaman Fitriyoni menyampaikan pihaknya selalu berupaya agar PPDB tetap merujuk pada ketentuan berlaku. Sedangkan Kepala MTsN 5 Padang Noprizal menyampaikan PPDB dengan sistem online di madrasah tak bisa dilaksanakan secara penuh. Sebab ada sejumlah seleksi yang mesti dilakukan langsung seperti seleksi baca Al Quran, pratik ibadah dan lainnya. (aye).