Mardani memberi narasi postingannya: “Semoga Pak Dwidjono berani membongkar siapa aktor kriminalisasi terhadap kasus yang menimpanya dan juga diri saya…”
Curhatan Dwidjono saat baru ditahan seperti diposting Mardani, ternyata sangat bertolak belakang dengan sikap Dwidjono, setelah menjadi pesakitan dan bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin 23 Mei 2022.
“Selama persidangan ini seolah-olah faktor paling besar adalah rekomendasi kepala dinas, sehingga Bupati (Mardani) menandatangani IUP tersebut… Itulah yang saya maksudkan justice collaborator, saya akan buka semuanya,” ujar Dwidjono yang dalam persidangan pernah memohon menjadi justice collaborator.
Tak hanya itu, Dwidjono bahkan mengaku dipaksa Bupati Mardani untuk memproses permohonan pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN yang diajukan Dirut PT PCN Henri Soetio.
“Saya sudah tidak mau proses, tapi dipaksa (Bupati Mardani) untuk memproses. Beda lho pak, perintah dengan paksa. Kalau perintah saja, saya masih belum melaksanakan. Ini dipaksa,” kata Dwidjono.
Dwidjono sempat memaparkan bahwa pengalihan IUP bermula pada Februari 2011 saat dia diperkenalkan oleh Bupati Mardani kepada Henri Soetio di sebuah hotel di Jakarta.