Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Pelaku diketahui telah menjual emas hasil kejahatannya dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Saat ini NY telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (*)
Laman 2 dari 2