PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam dalam rangka menyambut malam pergantian tahun baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kamis (26/6/2025) malam.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menyebutkan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menertibkan aktivitas masyarakat dan pengelola tempat hiburan malam.
“Lebih kurang ada sebanyak delapan tempat hiburan malam yang kita lakukan pengawasan malam ini. Selain itu, pengawasan juga dilakukan di kawasan Batang Arau, dan kami juga membubarkan sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di kawasan Khatib Sulaiman,” ujar Rio Ebu Pratama.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menjaring sebanyak 18 remaja putri di berbagai lokasi hiburan malam. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Malaka untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Beberapa di antara mereka tidak membawa kartu identitas (KTP), dan ada pula yang mengenakan pakaian tidak sopan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, hal tersebut dilarang,” kata Rio.
Selain menjaring pengunjung, Satpol PP Kota Padang juga mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tempat hiburan malam, utamanya terkait jam operasional.
“Rata-rata semua melanggar ketentuan jam operasional. Pemilik usaha sudah kami ingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku dan turut menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di Kota Padang,” katanya.
Satpol PP Kota Padang menyatakan pengawasan dan penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara rutin, terlebih pada momentum-momentum keagamaan dan perayaan hari besar untuk menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat. (h/fdi)