PADANG, HARIANHALUAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di kawasan Kecamatan Padang Timur, Senin (7/7/2025).
Operasi penertiban ini dipimpin oleh Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama. Petugas menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berdagang, seperti Jalan Tarandam, Jalan Aru, dan Jalan Sawahan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan berbagai perlengkapan milik pedagang, seperti meja, kursi, dan tenda yang menempati fasilitas umum. Selain itu, lima unit sepeda listrik yang telah dimodifikasi untuk berjualan kopi turut diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pedagang agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berdagang. Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota. “Mari kita patuhi aturan demi kenyamanan bersama,” pungkas Chandra. (*)