PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Adinegoro, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Kamis (10/7/2025) pagi.
Penertiban ini dilakukan menyusul masih banyaknya pedagang yang nekat berjualan di lokasi tersebut, bahkan ada yang meninggalkan lapak-lapaknya di badan jalan dan fasilitas umum, meskipun pengawasan dan penertiban sebelumnya telah berulang kali dilakukan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, aktivitas para pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta menyebabkan terganggunya arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Padahal kita sudah sering melakukan pengawasan dan sebelumnya juga sudah pernah dilakukan penertiban di sana. Namun para pedagang tetap membandel,” ujar Eka.
Eka menyebutkan, pihaknya bersama unsur kecamatan dan kelurahan setempat telah berulang kali memberikan imbauan dan teguran kepada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi terlarang, namun hal tersebut tak diindahkan.
Sebagai tindak lanjut, petugas terpaksa mengamankan sejumlah lapak dan perlengkapan pedagang sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut di bawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk didata dan diproses lebih lanjut.
Barang bukti itu nantinya akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan pelanggaran berulang, para pedagang bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar mematuhi aturan yang berlaku dengan berjualan di tempat yang telah disediakan pemerintah. (*)