PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dalam patroli rutin, Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Stasiun Tabing, Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Selasa (19/8/25) pagi.
Kegiatan ini sering dilakukan di area tersebut, karena para pedagang masih saja berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), yang sudah jelas melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Padang mengajak masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang untuk berjualan di lokasi yang sesuai dengan aturan, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. (*)