PADANG, HARIANHALUAN.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih membuka lapak di badan jalan kawasan Pasar Raya Barat, Kamis (9/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang dagangan milik PKL terpaksa diamankan petugas karena dianggap melanggar aturan dengan berjualan di area yang seharusnya steril dari aktivitas berdagang.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menata kawasan pasar agar terlihat tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan karena kita ingin Pasar Raya benar-benar menjadi pasar yang tertata dengan baik, indah, dan nyaman dikunjungi. Badan jalan bukan tempat untuk berjualan. Ke depan, jika masih ditemukan PKL yang berjualan di area terlarang, kami akan terus melakukan penindakan dan menertibkan barang-barang mereka,” ungkap Eka.
Ia menegaskan, upaya ini bukan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan untuk menciptakan ketertiban dan keindahan kota, serta memastikan arus lalu lintas dan aktivitas pengunjung di Pasar Raya tidak terganggu.
Selain penertiban, Satpol PP juga mengimbau agar para PKL menempati lokasi berjualan resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Padang. (*)