PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menunjukan sikap tegas namun tetap humanis melaksanakan tugas sebagaiĀ penegak Peraturan Daerah (Perda).
Petugas melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat malam, 10 Oktober 2025.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si menyatakan Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda No.1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
“Penertiban ini harus kita lakukan karena aktivitas PKL sudah kian menjamur di kawasan ini sehingga menimbulkan gangguan trantibum” ujar Rozaldi.
Dalam kesempatan itu Ia juga menjelaskan aktivitas berdagang menggunakan fasilitas umum merupakan tindak melanggar aturan.
“Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum PKL dilarang melakukan aktivitas berdagang/berjualan diatas lahan fasilitas umum,” jelasnya.
Rozaldi menambahkan, “pada penertiban kali ini kita mengamankan beberapa barangĀ milik PKL seperti meja, kursi, payung hingga tabung gas. Barang bukti ini kita akan serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai dengan aturannya,” tambah Rozaldi.