HARIANHALUAN.id – Dalam Operasi Antik 2022, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dharmasraya, berhasil menangkap satu orang penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu berinisial AT (39), Senin (27/06).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi dan Kasi Humas Ipda. Marbawi, menjelaskan, satu orang penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis shabu-shabu ditangkap di lokasi Jorong Sakato, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Rusmardi,SH.
Tersangka AT (39), Suku Minang, Pekerjaan Swasta, Alamat Jorong Balai Tangah, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, yang diduga memiliki Sabu.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AT.
Di TKP ditemukan barang bukti (BB) satu lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang berisikan 6 ( enam) paket kecil berbentuk butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik bening, diduga narkotika gol I jenis Shabu.
Kemudian, ulasnya, juga ditemukan satu unit handphone merk Hammer warna hitam merah. “Tersangka tersebut diatas beserta barang bukti narkotika diamankan dan dilakukan penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong Sakato, Akmal dan warga Maskur, kemudian tersangka dan barang bukti tsb dibawa ke Polres Dharmasraya, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.