PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial PRK alias Eki (32) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/60/X/RES.1.24./2025/Reskrim, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
“Tim Unit PPA bergerak cepat setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Painan,” ujar AKP Yogie melalui keterangan resminya.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan pelaku terhadap korban Bunga (nama samaran) diduga terjadi pada bulan Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Sumbaru, Kenagarian Kambang, kini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, kami akan menjerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi,” jelas AKP Yogie.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari, agar terhindar dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual. (*)














