HARIANHALUAN.id – Melanggar Perda 8 tahun 2012, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Puluhan minuman beralkohol golongan B diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari tiga tempat di Kota Padang.
Yakni, dua tempat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara dan satu tempat di Jalan M. Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Jumat (8/7/22), dini hari.
Pengawasan tempat usaha minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tersebut, bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki.
“Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako,” terang Deni Harzandy.
Deni Harzandy, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menjelaskan, untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
“Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) “OSS” dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah,” ujar Deni Harzandy.