Pelaku Curanmor dan Sembilan Unit Motor Diamankan Polres Tanah Datar

Pelaku curanmor

Penyidik dari Satreskrim Polres Tanah Datar tengah memperlihatkan barang bukti dalam kasus curanmor, Jumat (19/8/2022). Emrizal

HARIANHALUAN.ID – Sebanyak sembilan unit motor diamankan Satreskrim Polres Tanah Datar dari dua terduga pelaku. Pengungkapan kasus ini berawal dari aksi kedua terduga pelaku yang terekam CCTV salah satu masjid.

Keduanya diamankan di dua tempat terpisah, dimana satu orang terduga pelaku di Kecamatan Sungayang Tanah Datar, satu orang lainnya di Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

“Kronologis pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan adanya tindak pidana pencurian sepeda motor, yang dilaporkan korban saat salat di Mesjid Baitul Rahim Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan hasil keterangan korban, serta rekaman CCTV diketahui pelakunya berjumlah dua orang,” kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Rulli Wijayanto didampingi wakpolres dan kasat reskrim, Jumat (19/8/2022).

Aksi curanmor tersebut telah berulang kali dilakukan oleh kedua pelaku sejak Tahun 2019. Tercatat, di wilayah hukum Tanah Datar saja sebanyak 13 tempat kejadian perkara (TKP).

“Di Tanah Datar saja terdapat 13 TKP dan belum lagi di daerah lain. Modus pelaku ini memanfaatkan kelengahan masyarakat, terlebih ketika masyarakat tengah menjalankan ibadah salat di masjid. Mereka bukan spesialis curanmor di masjid saja, jika ada kesempatan mereka akan beraksi,” ucapnya.

Adapun hasil curian itu dijual keduanya ke berbagai kabupaten/kota, seperti Solok dan Dharmasraya.

“Dari keterangan tersangka ini, untuk satu unit motor dijual dengan harga mulai dari Rp3 juta  hingga Rp4 juta,” ucap kapolres.

Dari penangkapan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sembilan unit kendaraan bermotor berbagai merek, kunci leter T dan pakaian yang digunakan pelaku dalam beraksi.

“Kedua pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga,” ujar pria dua melati dipundaknya.

Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Terhadap keduanya disangkakan pasal berlapis 363 jo 362 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Exit mobile version