HARIANHALUAN.id – Empat warga Kota Padang mengikuti sidang tipiring karena melanggar Perda 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sidang tindak Pidana Ringan tersebut digelar secara virtual dipimpin hakim Egi Novita, S.H dari Pengadilan Negeri Padang, di Aula Mako Satpol PP Kota Padang.
“Seharusnya yang mengikuti sidang hari ini ada lima orang, empat warga Kota Padang dan satu warga Kota Solok, namun warga solok dengan inisial DE (44), yang kedapatan buang sampah sembarangan tersebut mangkir dari panggilan sidang hari ini, jadi yang ikut sidang empat orang,”ujar Kasat Pol PP Kota Padang.
Tiga orang dengan inisial H(51), S(68), M(57), dijatuhi hukuman denda Rp100.000,- atau kurungan selama tiga hari karena telah melanggar Perda 21 tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah. dan untuk YS (54) juga dijatuhi hukuman denda atau kurang selama lima hari, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 8 ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim, dan ini juga adalah salah satu langkah kita memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda,” kata Mursalim.
Mursalim berharap, dengan diadakannya sidang tipiring ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Padang, untuk tidak membuang sampah sembarangan.