Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Merk Vario warna hitam tanpa plat nopol, uang tunai berjumlah Rp10.000.000 merupakan uang hasil dari penjualan perhiasan emas, satu helai baju kemeja warna hitam (pakaian yang digunakan pelaku), serta dua buah helm yang digunakan pelaku pada saat melakukan penjambretan.
Dari keterangan tersangka “RH” dan “AB”, mereka berdua merupakan residivis kasus yang sama dan telah melakukan lebih kurang 20 kali kejahatan penjambretan perhiasan emas di berbagai lokasi. Dari hasil penjambretan perhiasan emas tersebut, dijual kepada penadah di Kota Padang dengan rata-rata 10 emas setiap penjualan kepada penadah tersebut, dengan total yang sudah dijual oleh kedua pelaku kepada penadah tersebut sebanyak lebih kurang 158 emas.
“Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara proses dilanjutkan dengan lidik dan pencarian informasi terhadap penadah yang telah diketahui identitasnya,” tuturnya. (*)