HARIANHALUAN.ID – Kuasa hukum Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu (JFP), Mukti Ali Kusmayadi Putra angkat bicara perihal pernyataan kuasa hukum Iriadi Dt. Tumanggung (IDT), Suharizal, yang beredar di media terkait penetapan tersangka kliennya dalam perkara mahar politik.
Mukti Ali Kusmayadi Putra mengatakan bahwa kasus yang disangkakan kepada kliennya adalah dugaan penipuan dan penggelapan, bukan mengenai mahar politik.
Untuk itu, Mukti Ali Kusmayadi membantah pernyataan kuasa hukum IDT, Suharizal. Pernyataannya yang beredar di media online di Sumbar, diduga melakukan penggiringan opini, sehingga mencemarkan nama baik dan merusak karakter kliennya.
“Pernyataan kuasa hukum IDT mengatakan mahar politik dan menetapkan segera status tersangka kliennya ini, merupakan penggiringan opini. Ini harus diluruskan, karena dua sisi yang berbeda,” kata Mukti Ali Kusmayadi yang akrab disapa Boy London, saat konferensi pers di Kantor Liberty Padang, Rabu (19/10/2022).
Boy London menyebutkan, fakta dalam laporan ke Polda Sumbar bahwa dalam perkara pidana penipuan dan penggelapan, bukan soal mahal politik. Jika mahar politik, maka pemberi dan penerima bisa tersangka.
Menurut Boy London, penggiringan opini melalui media yang disampaikan kuasa hukum IDT sangat berbaur politik. “Sampai saat ini, pernyataan itu tidak dapat dibuktikan pelapor, baik bukti berbentuk kwitansi dan bukti transfer. Kami sudah cek ke penyidik. Dan kasus ini menurut keterangan penyidik masih mendalami keterangan enam orang saksi,” katanya.