“Satu bulan setelah itu, ternyata RD ini hamil dan saat itu J menyarankan untuk digugurkan. Namun RD tidak mau,” katanya.
Pada April, kata Kapolres, RD ini rujuk kembali dengan suaminya, tetapi saat itu belum mengetahui kalau istrinya itu sedang hamil, dan suaminya ini adalah sopir yang memang jarang pulang juga. Ternyata pada Selasa (25/10/2022) anak ini lahir dan suaminya ini curiga dengan anak itu.
“Setelah didesak, maka RD ini mengakui kalau itu anak dari J dan suaminya ini menyuruh untuk mengantarkan anak itu pada J,” katanya.
Kemudian J ini membawa anak itu ke rumahnya, dan mengakui kalau ia menemukan anak di bus yang dikendarainya. Namun, saat itu sang istri menyarankan untuk melapor ke polisi dengan temuan bayi tersebut.
“Jadi pukul 23.00 WIB pada Rabu (26/10/2022) pelaku J datang ke kantor polisi mengaku menemukan bayi di mobilnya,” kata Abdul Azis.
Atas pembuatan pelaku ini polisi menyerat pelaku dengan Pasal 76 huruf b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Untuk bayinya saat ini dalam kondisi sehat dan saya sendiri yang merawatnya. Nanti kalau orang tua mereka telah memutuskan siapa yang mengasuh anak mereka boleh dijemput,” ujarnya. (*)