HARIANHALUAN.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada satu dari empat terdakwa kasus peredaran 41,4 kilogram narkotika jenis sabu, yang diamankan Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, masing-masingnya dijatuhi hukuman 13, 16 dan 20 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, hukuman 13, 16 dan 20 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Handita Rahmawan saat membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus narkoba tersebut dalam persidangan di PN Lubuk Basung, pada Rabu (30/11/2022).
Lanjut Handita, terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas nama Muhammad Fadhil, karena terdakwa sebagai pelaku utama, sekaligus inisiator dengan peran menerima, menyimpan dan menjual. Serta telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.
Sedangkan terdakwa Arif Budiman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena sebagai perantara dengan upah sebesar Rp10 juta.
Untuk terdakwa Roni Eka Saputra dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan pejara, karena bukan pelaku utama. Selain itu, terdakwa Noviadi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena hanya sebagai penerima sabu dari Muhammad Fadhil.
“Hukuman yang diterima terdakwa ini sesuai dengan peran mereka masih-masing,” katanya.