Keempat terdakwa yang merupakan warga Agam itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, karena pelaku tidak sebagai penyalahgunaan berat narkotika yang ada hubungan dengan jaringan internasional, terdakwa juga mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi kesalahan dan tulang punggung keluarga.
Vonis keempat terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa dua terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Putra dituntut hukuman pidana mati. Sedangkan Arif Budiman dan Noviadi dituntut penjara seumur hidup.
Diketahui, Keempat terdakwa ini terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba yang sebelumnya diringkus tim gabungan Polda Sumbar dan Polresta Bukittinggi. Total barang bukti yang disita dari ke empat terdakwa sebanyak 39.319,66 gram narkotika jenis sabu.
Barang bukti sebanyak 34.943,09 gram di antaranya telah dimusnahkan dan sisanya 3.638,59 gram disisihkan untuk dihadirkan di persidangan.
Barang bukti sabu itu disita dari terdakwa Noviadi sebanyak 1.572,70 gram, dari terdakwa Arif Budiman sebanyak 1.071,69 gram, terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Saputra sebanyak 36.674,99 gram.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan didampingi Kasi Pidum, Hendri Setiawan menambahkan sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim dari empat perkara itu, maka JPU mempunyai sikap pikir-pikir dalam rangka konsultasi dan menyiapkan materi yang akan dilakukan upaya hukum. “Kami mempunyai waktu tujuh hari kedepan dan saat ini belum menerima salinan putusan,” ujarnya. (*)