Hakim Vonis Satu Terdakwa Kasus Sabu 41,4 Kg Dihukum Seumur Hidup

Sidang sabu

Sidang kasus peredaran 41,4 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu, di PN Lubuk Basung. Peri

HARIANHALUAN.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada satu dari empat terdakwa kasus peredaran 41,4 kilogram narkotika jenis sabu, yang diamankan Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, masing-masingnya dijatuhi hukuman 13, 16 dan 20 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, hukuman 13, 16 dan 20 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Handita Rahmawan saat membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus narkoba tersebut dalam persidangan di PN Lubuk Basung, pada Rabu (30/11/2022). 

Lanjut Handita, terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas nama Muhammad Fadhil, karena terdakwa sebagai pelaku utama, sekaligus inisiator dengan peran menerima, menyimpan dan menjual. Serta telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Sedangkan terdakwa Arif Budiman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena sebagai perantara dengan upah sebesar Rp10 juta. 

Untuk terdakwa Roni Eka Saputra dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan pejara, karena bukan pelaku utama. Selain itu, terdakwa Noviadi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena hanya sebagai penerima sabu dari Muhammad Fadhil. 

“Hukuman yang diterima terdakwa ini sesuai dengan peran mereka masih-masing,” katanya. 

Keempat terdakwa yang merupakan warga Agam itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, karena pelaku tidak sebagai penyalahgunaan berat narkotika yang ada hubungan dengan jaringan internasional, terdakwa juga mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi kesalahan dan tulang punggung keluarga. 

Vonis keempat terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa dua terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Putra dituntut hukuman pidana mati. Sedangkan Arif Budiman dan Noviadi dituntut penjara seumur hidup. 

Diketahui, Keempat terdakwa ini terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba yang sebelumnya diringkus tim gabungan Polda Sumbar dan Polresta Bukittinggi. Total barang bukti yang disita dari ke empat terdakwa sebanyak 39.319,66 gram narkotika jenis sabu.

Barang bukti sebanyak 34.943,09 gram di antaranya telah dimusnahkan dan sisanya 3.638,59 gram disisihkan untuk dihadirkan di persidangan.

Barang bukti sabu itu disita dari terdakwa Noviadi sebanyak 1.572,70 gram, dari terdakwa Arif Budiman sebanyak 1.071,69 gram, terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Saputra sebanyak 36.674,99 gram.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan didampingi Kasi Pidum, Hendri Setiawan menambahkan sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim dari empat perkara itu, maka JPU mempunyai sikap pikir-pikir dalam rangka konsultasi dan menyiapkan materi yang akan dilakukan upaya hukum. “Kami mempunyai waktu tujuh hari kedepan dan saat ini belum menerima salinan putusan,” ujarnya. (*)

Exit mobile version