HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang menggelar sidang kasus perkara perdata Nomor 253/PDT.G/2022/PN.PDG, Kamis (23/12/2022). Namun pada sidang perdana tersebut terpaksa diundur.
Majelis hakim yang diketuai oleh Khairul didampingi dua Hakim Anggota I Gunawan dan Hakim Anggota II Yopi, serta Panitera Pengganti Yulizar akan menggelar sidang kembali pada Kamis (19/1/2023).
Alasan majelis hakim menunda sidang tersebut, dikarenakan para penggugat yakni Sofyan Ma’Aroef sebagai tergugat I, Zulaini sebagai tergugat II, Darviani sebagai tergugat III, Rosnida tergugat IV dan Gino tergugat V, serta ATR/BPN Padang sebagai turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Anda Simon mengatakan, pihaknya sangat menyanyangkan terhadap para tergugat tidak menghadiri pada sidang perdana yang digelar di PN Kelas I A Padang. Meski demikian, ia berharap pada sidang selanjutnya yang telah diputuskan majelis hakim para tergugat hadir.
Berdasarkan kutipan gugatan Penggugat yang dimasukan ke PN Kelas I A Padang, kata Anda Simon, bahwa penggugat I yang bernama Asep Rukiat dinyatakan sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) Suku Sikumbang dan penggugat II yang bernama Doni Hendra, merupakan anggota kaum Suku Sikumbang yang beralamat Kampung Sikumbang, RT/RW 004/004, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Ia menjelaskan bahwa dahulunya pada 1874 tanah objek perkara sebidang tanah di Jalan Belanti Raya Indah, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, adalah merupakan tanah harta pusaka tinggi kaum Suku Sikumbang (kaum penggugat). Dimana objek perkara tersebut dahulunya merupakan tanah sawah garapan kaum Suku Sikumbang, yang mana bahagian termasuk ke dalam 10 piring sawah besar dan sawah piring kecil, yang dahulunya nilai sabitan padi (hasil sawahnya sebanyak 700 kulak pauh) dengan luas keseluruhan kurang lebih 9.000 M2.