HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam menerima pelimpahan berkas perkara dan empat tersangka kasus perampokan pedagang emas yang terjadi di Jalan Matur-Bukittinggi tepatnya di Batu Baro, Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur pada Jumat (16/9/2022) tahun lalu.
“Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polres Agam pada Senin (16/1/2023). Kami juga menerima barang bukti perkara itu,” ucap Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Agam, Hendri Setiawan pada Selasa (17/1/2023).
Lanjut Hendri, dengan telah dilimpahkan berkas perkara itu, maka segala tanggungjawab dan kewenangan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam. Selama 20 hari ke depan, akan dilimpahkan perkara ini dan bakal membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung.
Sementara empat tersangka, yakni Hendritos (48), Nurzal (65), Roni Rahmat (31) dan Romi Andiska (40) akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung setelah pelimpahan ini.
“Kami sudah siapkan dakwaannya dan tinggal waktu sidang. Sidang perdana bakal dilakukan pada awal Februari 2023,” ucapnya.
Hendri mengakui, keempat tersangka itu mempunyai peran masing-masing berupa sopir, eksekutor dan lainnya. Sedangkan dua tersangka lainnya masih daftar pencarian orang (DPO). Keempat tersangka itu diancam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Diketahui, terjadi perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Kamaruzaman (47) pedagang emas di Batu Baro, Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 16.20 WIB.