HARIANHALUAN.ID – Setelah sembilan bulan menjadi buronan, akhirnya Dona Sari Dewi terpidana kasus tindak pidana korupsi pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara, Selasa (7/3/2023).
Wanita berusia 38 tahun tersebut ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Intel Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatra Barat di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Pasalnya, ia telah merugikan keuangan negara sebesar Rp270 juta.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin didampingi Kajari Padang, M Fatria, Koordinator Intelijen Kejati Sumbar, Ilham Wahyudi, Kasi Pidsus Kejari Padang, Yuli Andri dan Kasi Intel Kejari Padang, Afliandi mengatakan, Tim Tabur Kejagung bersama Intelijen Kejati Sumbar bergerak mencari terpidana, setelah mendapat laporan dari Kejari Padang bahwa Dona Sari Dewi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kenapa baru sekarang tertangkap, karena informasi yang diperoleh bahwa terpidana berpindah-pindah dan belum terdeteksi. Setelah tim mendeteksi keberadaan terpidana, barulah kita tangkap. Kemudian terpidana dibawa ke Kejati Sumbar, baru dibawa ke Kejari Padang. Lalu terpidana langsung kita bawa ke Rutan LPP Anak Air,” ucapnya.
Pihak kejaksaan pun, sebut Mustaqpirin, tidak mempermasalahkan terpidana mengambil langkah luar biasa, dengan alibi akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun demikian, tidak menghalangi eksekusi yang dilakukan pada hari ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M Fatria menerangkan, kasus ini bermula dari adanya laporan pegaduan masyarakat yang berisikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Lubuk Begalung.