HARIANHALUAN.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.
JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut, serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023), seperti dilansir dilaman cnnindonesia.com.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.
Hal memberatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, di antaranya ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.
Diketahui kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumbar, diduga memerintahkan AKBP Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.