HARIANHALUAN.ID – Perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin menjamur dan akan meningkatkan risiko penipuan, serta pelanggaran privasi yang dapat merugikan masyarakat secara luas.
Pengamat Sosial Universitas Negeri Padang (UNP), Erianjoni melihat, praktik pinjol ilegal lebih mengarah kepada praktik kejahatan dunia maya. Dimana, apa yang ditawarkan oleh pinjol ilegal ini banyak menampilkan kepalsuan, apakah itu berupa besaran pinjaman, bunga hingga tenor yang diberikan.
Namun, karena gaya dan tekanan hidup banyak masyarakat yang malah terjebak dengan tawaran-tawaran yang beredar di dunia maya tersebut. Apalagi kemudahan yang ditawarkan pinjol itu cukup menggiurkan. Akhirnya, orang mencari jalan pintas untuk memakai pinjol yang diharapkannya menjadi solusi di tengah tekanan karena gaya hidup. Padahal tanpa mereka sadari mereka sudah terjerat dengan tawaran-tawaran yang menipu tersebut.
Lebih jauh Erianjoni mengatakan, celakanya bagi pelaku pinjol, mereka memanfaatkan itu untuk mengintimidasi, memeras dan menyebarkan data pribadi jika dinilai tak tepat waktu melunasi pinjaman itu. Bahkan parahnya lagi, mereka melibatkan orang lain dengan kebocoran KTP, nomor induk dan lainnya yang sebelumnya diberikan si pemakai pinjol.
“Dengan mudahnya mereka di media sosial mengambil biodata dan latar belakang orang lain. Tentu bisnis serupa ini sangat berbahaya dan sangat berisiko,” katanya.
Erianjoni menilai, pinjol ilegal ini sebuah potensi kejahatan kriminal sangat tinggi, apalagi banyak yang ilegal. Pinjol ilegal dikategorikan sebagai praktik kriminal, karena sebagai bagian dari praktik penipuan, pemerasan dengan kedok teknologi informasi, dimana masyarakat yang melakukan pinjol ilegal mendapat teror ataupun intimidasi lainnya.