HARIANHALUAN.ID – Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang wanita sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Tersangka perempuan tersebut berinisial W, warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono saat memimpin konferensi pers pada Selasa (20/6/2023) mengatakan, total terdapat 10 warga Sumbar menjadi korban TPPO. Ia menyebut, para korban ini dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga hingga perusahaan kilang es di Malaysia.
“Dikirim 10 orang dari masyarakat Sumbar untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak diberikan,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan, Selasa (20/6/2023) di Mapolda Sumbar.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, gaji diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban oleh agen yang kemudian dibagikan ke tersangka. Sehingga selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji.
“Korban kesulitan dalam kehidupan di Malaysia. Sementara korban dalam penyekapan majikan. Mau kembali (ke Indonesia) visa dan paspor disimpan majikan,” ujarnya.
Suharyono mengimbau kepada masyarakat untuk selalu lebih waspada kepada orang atau sekelompok masyarakat jika ada yang mengiming-imingi bekerja diluar negeri dengan gaji besar.