HARIANHALUAN.id – Sudah diingatkan secara humanis, namun tidak diindahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sita tujuh unit payung milik pedagang kawasan Pantai Muaro Lasak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Hal itu dilakukan Satpol PP Kota Padang, untuk mencegah terjadinya gangguan trantibum di kawasan pantai yang ramai dikunjungi remaja tersebut.
“Masyarakat kawasan Muaro Lasak, sudah resah dengan payung yang dipasang tidak seharusnya oleh pedagang saat malam hari, takut kembali terjadi “tenda ceper”, terpaksa payung milik PKL tersebut kita bawa untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kabid P3D Rio Ebu Pratama yang memimpin operasi, Selasa (11/7/2023) malam.
Dijelaskan Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Padang, sebelumnya, Satpol PP sudah mengingatkan para pedagang dan petugas juga membantu untuk menutup payungnya kembali dengan baik, dengan harapan, pedagang tidak memasang payungnya kembali, agar bisa bersama-sama menjaga Trantibum di sana.
“Usai mendapat laporan, sekira pukul 22.00 WIB dari masyarakat, kita langsung ke lokasi, ternyata benar kami temukan payung yang masih dipasang oleh pedagang, malah ada yang dipasang rendah seperti apa yang dilaporkan yakni ceper, padahal baru sore tadi kita ingatkan secara humanis, malam ini, kita dapati payungnya ceper di pantai tersebut,” ungkap Rio Ebu Pratama.
Barang bukti berupa payung yang diamankan petugas tersebut langsung diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata.