HALUANNEWS, PADANG – Mayarakat melaporkan kepada Satpol PP Padang diduga ada panti pijat melakukan kegiatan pelayanan jasa pijat plus-plusnya.
Maka-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegur pemilik tempat usaha panti pijat yang beroperasi melanggar aturan yang telah ditetapkan, Minggu (10/4/2022).
Menerima laporan tersebut, Satpol PP Padang langsung melakukan pengawasan ke lokasi. Ternyata memang di dua lokasi yang berbeda didapati pemilik usaha masih membuka layanan jasa pijat.
Panti pijat tersebut berlokasi di belakang salah satu hotel kawasan Purus dan di Pondok, kawasan Kecamatan Padang Selatan.
Pemilik panti pijat itu berkilah. Mereka tidak mengetahui adanya surat edaran aturan operasional usaha di bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022.
Namun Satpol PP tetap melakukan proses pendataan kepada pemilik, serta diminta kepada pelaku usaha agar tidak lagi melakukan kegiatan pelayanan selama bulan puasa, tegas Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Apapun alasannya, kedua pemilik usaha panti pijat tersebut tetap diproses sesuai aturan yang berlakju. Kemudian diingatkan agar pelaku usaha itu tidak lagi melakukan pelayanan jasa pijit selama bulan Ramadhan 1443 H.
“Jika masih buka, maka akan disanksi tegas,” sebut Mursalim. (*)