“Setiap saya tagih, pihak PSM selalu bilang tidak ada uang, tidak ada dana untuk pembayaran, padahal barang kita dipakai juga untuk keperluan operasional, belum lagi jasa-jasa perbaikan,” tuturnya.
Meski begitu, hingga saat ini Wudi masih memberi kesempatan kepada pihak PSM untuk segera menyelesaikan pembayaran tersebut.
Sementara itu, Dirut Perumda PSM, Rico Rahmadian Albert membenarkan bahwa PSM memang masih memiliki kewajiban kepada rekanan (WH8) tahun 2020-2021 di zaman manajemen sebelumnya.
“Waktu itu saya belum masuk. Kemarin itu berproses di pengadilan sebagai kelengkapan syarat untuk dilakukan pembayaran,” katanya.
Ia mengatakan, bukti-bukti secara pengadaan waktu itu belum lengkap. Dengan adanya putusan pengadilan sebagai penguat, tentu bisa dilakukan pembayaran secepatnya.
“Jadi putusan pengadilan itu menguatkan kita. Bahwa kita sudah bisa melakukan pembayaran terhadap beban yang masih ada,” tuturnya.