PADANG, HARIANHALUAN.ID – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM) telah digugat ke Pengadilan Negeri Padang oleh Owner WH8, Wudi Hamdani. Toko tersebut bergerak berbagai macam barang elektronik, sekaligus penyedia jasa milik Wudi Hamdani.
Berdasarkan putusan Nomor 241/pdt.G/2022/PN.Pdg, Wudi selaku suplayer menggugat PSM yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan pembayaran terhadap barang dan jasa yang disediakan toko WH8. Dari hasil keputusan itu, pengadilan memenangkan penggugat dan tergugat diminta segera melunasinya.
Wudi mengatakan, antara WH8 dengan PSM telah melangsungkan jual beli barang, seperti AC, komputer, jasa dan lain-lain sejak tahun 2020.
“Sejak tahun 2020 sudah ada transaksi rutin antara WH8 dengan PSM. Pada waktu itu pembayarannya lancar, paling telat satu bulan, namun tidak masalah karena waktu itu komunikasinya lancar dan ada komitmen untuk membayar,” katanya, Senin (6/11/2023).
Namun, mulai tahun 2021 hingga saat ini, kata Wudi bahwa komunikasi dengan pihak PSM mulai tidak lancar, bahkan saat dirinya menagih pembayaran barang dan jasa, tidak ada kejelasan dan kepastian dari pihak PSM.
“Padahal sebelumnya saya selalu dikasih jadwal kapan tanggal dibayar. Walaupun telat satu atau dua bulan, saya masih bisa tenang karena sudah ada komitmen dari pihak PSM,” katanya.
Wudi mengungkapkan, terhitung dari tahun 2021, total hutang pembayaran barang dan jasa PSM kepada toko WH8 mencapai Rp457.192.550.