Kemudian untuk proses pembayaran, PSM sebagai BUMD segala sesuatu yang akan dibayarkan harus tercatat di dalam Rencana Kerja Angggaran (RKH).
“Makanya kami tawarkan untuk solusinya akan dimasukkan ke dalam RKH 2024 dan dilakukan pembayaran secara bertahap atau cicil,” ucapnya.
Menanggapi tawaran itu, kata Riko, pihak rekanan ini minta agar pembayaran setengahnya untuk tahap awal. Namun hal itu belum ada kesepakatan.
“Bisa kita lakukan pembayaran seperti yang diminta, tapi kita harus mediasi dulu dan meminta persetujuan dari KPN atau pemilik modal,” ujarnya.
Riko menegaskan bahwa pembayaran belum bisa dilakukan bukan karena adanya peralihan manajemen. Tapi memang karena terkendala dokumen pendukung belum lengkap.
“Vendor mendesak pembayaran adalah hal yang wajar dan PSM pun wajib untuk membayar. Namun sekali lagi PSM ini dalam melakukan pembayaran harus sesuai prosedur keuangan tata kelola perusahaan,” katanya. (*)