BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menahan 6 orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi. Selain menahan enam tersangka, satu orang tersangka lain dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejari Bukittinggi melalui Kasi Pidsus, Dasmer N Saragih membenarkan ke enam orang tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Bukittinggi. Dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemko Bukittinggi tahun 2020 dan 2021.
“Hari ini, kita lakukan Penyerahan tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,” kata Dasmer, Senin (11/12).
Ia menjelaskan, satu orang dinyatakan DPO berinisial YY (65) direktur perusahaan PT. PJM selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas Bukittinggi tahun 2021. Selama ini tersangka YY telah berulang kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Hingga saat ini tersangka juga tidak diketahui lagi keberadaannya.
Plh. Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Ferik Demiral menambahkan, penahanan tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Desember mendatang. Dengan alasan dan pertimbangan, ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Dikhawatirkan akan melarikan diri dan untuk mempercepat proses penuntutan perkaranya ke persidangan.
“Sebelum dilakukan penahanan keenam orang tersangka dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dari RSAM dan dinyatakan sehat,” kata Ferik.
Sebelumnya, Kejari Bukittinggi menetapkan tiga orang Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemko Bukittinggi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemko Bukittinggi tahun 2020 dan 2021.