Ketiga ASN tersebut berinisial AL, HR dan RY. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Kebersihan Gedung Pasar Atas. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp811,1 juta.
Tidak hanya itu, Kejari Bukittinggi juga menetapkan empat orang tersangka dari pihak perusahaan pemenang tender masing masing berinisial RO, JF, YY, SH.
Modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri adalah dengan membuat gaji fiktif dan membuat laporan pembayaran palsu. Salah satunya membuat jumlah pegawai yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, pemotongan gaji tenaga kerja dan tidak dilakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto membenarkan telah menerima titipan tahanan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, namun ia belum mengetahui dalam kasus apa tahanan titipan tersebut.
Menurutnya, untuk tahanan titipan yang baru masuk ini, akan di tempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
“Benar, ini baru sampai di Lapas. Masih kita hitung, untuk tahap awal ini, tahanan yang baru masuk kita tempatkan di Kamar Mapenaling,” kata Herdianto kepada Haluan melalui selular.
Ia menjelaskan, setelah enam hari menempati Kamar Mapenaling. Selanjutnya mereka akan dipindahkan ke Blok Hunian.”Setelah dari kamar Mapenaling baru mereka dipindahkan ke Blok Hunian,” ungkapnya. (*)