“Sempat buron dan dalam pemantauan Tim Intelijen Kejari Pasaman Barat. Setelah mendapat informasi akurat bahwa tersangka SBG berada dirumahnya berlebaran. Tim penyidik dibantu Petugas Polsek Kinali dan Tim Pam Intelijen Kejari Pasaman Barat berhasil mengamankan dikediamannya Nagari Katiagan tanpa perlawanan,” katanya.
Selanjutnya tersangka akan diserahkan kepada penuntut umum (tahap II) untuk segera dilakukan penuntutan. Penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan 7 Mei 2024 di Rutan Polres Pasaman Barat.
Tim JPU segera merampungkan surat dakwaan Primari Pasal 2 ayat 1 subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.
Muhammad Yusuf Putra mengapresiasi kinerja dan kolaborasi Tim Pidsus dan Tim Intelijen, serta dukungan dari Polres Pasaman Barat dan masyarakat nagari setempat. Sehingga dapat mengendus dan mengamankan tersangka.
“Diimbau kepada tersangka SY yang masih buron untuk segara menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan agar dapat melaporkannya,” katanya. (*)