HALUANNEWS, PAYAKUMBUH – Lima bulan setelah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menetapkan enam tersangka lainnya.
Keenam tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan dalam penyidikan perkara tersebut yang dilakukan secara maraton.
“Ada enam tersangka lagi dan hari ini langsung kita tahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono pada Senin (23/5/2022) sore.
Keenam tersangka itu, merupakan oknum yang terlibat dalam membantu proses pencairan dana pengadaan APD pada APBD 2020. Terdiri dari Direktur Adnan WD Payakumbuh berinisial Y, dari Dinas Kesehatan Payakumbuh berinisial LF, RV dan B, serta F dari pihak swasta.
“Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata mereka memiliki peran sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Saat ditetapkan sebagai tersangka dan hendak ditahan, isak tangis keluarga pun pecah. Terhadap pegawai, baju dinas masih melekat ketika hendak digiring ke penjara oleh penyidik.