BANTEN, HARIANHALUAN.ID – Provinsi Banten merupakan wilayah strategis di ujung barat pulau Jawa yang memiliki kawasan industri, Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dan pelabuhan laut di selat Sunda penghubung antara pulau Jawa dengan Sumatera. Sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia masuknya warga negara asing dari seluruh dunia menjadi perhatian khusus Komisi XIII DPR RI.
Anggota Komisi XIII FPAN, Dapil Sumatera Barat II, H. Arisal Aziz mengharapkan Kanwil Imigrasi Banten lebih meningkatkan pengawasan terhadap masuknya orang asing.
“Tolong ditingkatkan pengawasan terhadap orang asing. Baik yang baru datang maupun sebagai pekerja,” ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat, Kunjungan Spesifik Komisi XIII DPR RI dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Banten, Jum’at (22/08/2025).
Menurut H. Arisal Aziz, Kanwil Ditjen Imigrasi Banten bukan hanya sekedar membuat paspor saja, tetapi yang lebih penting meningkatkan pengawasan dan memantau seluruh aktivitas secara ketat terhadap orang – orang asing.
“Saya mengharapkan kinerjanya ditingkatkan, pelayanannya juga ditingkatkan, Karena kita sebagai pelayan harus memperlihatkan kepada warga Indonesia dan warga negara asing,” harap H. Arisal yang disebut Josal didepan jajaran Kanwil Dirjen Imigrasi Banten, Imigrasi Kelas I Khusus Nin TPI Tangerang, Imigrasi Kelas I Non TPI Serang & Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan, ada perbedaan data dengan jumlah orang asing di provinsi Banten, dari 1 Januari – 20 Agustus 2025.
“Berdasarkan Data Kementerian Tenaga Kerja Provinsi Banten ada 51 Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja Asing. Tidak semua tenaga kerja asing yang berada di perusahaan tersebut pemegang KITAS. Tapi ada juga yang memegang visa kunjungan dalam rangka uji coba. Sehingga itu yang menjadi gap data yang ada dengan jumlah orang asing,” jelas Felucia Sengky kepada 15 anggota Komisi XIII DPR RI.
Data Pelayanan Izin Tinggal di Wilayah Provinsi Banten dari 1 Januari – 20 Agustus 2025 sebanyak 99.573 dengan rincian sebagai berikut untuk Penerbitan sebanyak 83.551, Perpanjangan 10.111 dan Alih Status berjumlah 1.223.
Felucia Sengky mengakui mengalami keterbatasan jangkauan layanan karena hanya memiliki tiga kantor Imigrasi yaitu Tangerang, Serang dan Banten untuk melayani populasi yang padat dan wilayah pesisir luas.
Menurutnya keterbatasan tersebut membuat pengawasan terhadap orang asing dibagian selatan provinsi Banten khususnya wilayah kerja Kanim Serang belum optimal. Hal ini dikarenakan, letak geografis wilayah pelayanan yang meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang berada paling utara provinsi serta keterbatasan jumlah personel di lapangan.
RDP Kunjungan Spesifik Komisi XIII DPR RI dipimpin Wakil Ketua Rinto Subekti dari Fraksi Partai Demokrat. Dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin, Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Serang I Gusti Agung Komang Artawan dan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Celegon Aditya Triputranto. (h/rel/isr)