Doni juga mengatakan bahkan ada satu partai di Kota Pariaman ini yang mengunggah dukungan ke Sipol itu setelah diverifikasi lebih dari 50 persen ditemukan BMS.
“BMS yang kami temukan di sini data keanggotaan ganda dan ditemukan di daerah lain,” katanya.
Ia mengatakan, partai yang anggotanya BMS ini bisa mengunggah surat keterangan melalui Sipol, baik itu terkait dengan keanggotaan ganda dan sebagai. “Setiap hari kami selalu memantau Sipol dan sejauh ini belum ada yang melakukan pengunggahan surat keterangan itu,” katanya.
KPU Kota Pariaman akan menunggu proses itu sampai ditutupnya proses verifikasi administrasi. Setelah itu, nanti hasil verifikasi admistrasi ini akan dikirim ke KPU RI melalui KPU provinsi.
“Di Pariaman sendiri syarat minimum dukungan atau keanggotaan partai politik ini adalah 96 orang,” kata Doni.
Lebih lanjut disampaikannya, setelah semua data yang dikirim ke KPU RI ini tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual, dari syarat minimal 96 dukungan itu nanti akan dilaksanakan verifikasi faktual secara acak kepada 77 anggota partai. Namun, kata Doni, bagi partai yang BMS itu nanti juga akan ada waktu yang diberikan oleh KPU untuk melakukan perbaikan data. (*)