HARIANHALUAN.ID – Tingkatkan pemahaman pengurus dan anggota partai politik (parpol) di Kabupaten Solok Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu 2024 di Hotel Pesona Alam Sangir, Solok Selatan, Rabu (28/9/2022).
Ketua Bawaslu Solok Selatan, Muhammad Ansyar menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi terkait peraturan Bawaslu menjadi bagian penting pelaksanaan tugas Bawaslu untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para pengurus dan anggota parpol, agar dapat berjalan berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
“Faktanya di lapangan masih ditemukan berbagai-berbagai kendala dalam pelaksanaan pemilu yang bertentangan dengan peraturan Bawaslu. Maka dari itu, sosialisasi ini harus dipertajam secara optimal agar dapat menjadi pemahaman bagi peserta yang diutus, kedepannya dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Perlu diingat kembali, jelas Muhammad Ansyar, bahwa Bawaslu Solok Selatan sebagai Bawaslu kabupaten/kota pada dasarnya hanya sebagai user terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu RI.
Artinya, Bawaslu bekerja sesuai dengan regulasi yang telah ada sebagai acuan pedoman pelaksanaan kerja di masing-masing kabupaten/kota yang ada, termasuk di Kabupaten Solok Selatan.
“Bawaslu Solok Selatan tidak memiliki kebijakan. Kita dari tingkat kabupaten/kota hanya bisa membuat peraturan terkait optimalisasi pengawasan sebagai pelaksana kerja saja. Bahkan kita dari Bawaslu sendiri pedoman penyelenggaraannya itu rujukannya berdasarkan peraturan KPU yang kemudian baru diikuti oleh Bawaslu sendiri, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,” katanya menjelaskan.