Ia menegaskan, jika ada anggota partai politik yang ganda dan sama-sama membuat surat pernyataan. Maka pihaknya akan menghadirkan kedua pengurus untuk konfirmasi kebenarannnya.
“Verifikasi administrasi itu melihat kesesuaian kartu tanda penduduk (KTP), kecocokan daftar nama dan lainnya,” ucapnya.
Ia mengharapkan kepada partai politik benar-benar serius memberikan daftar kelengkapan dokumennya, sehingga nanti bisa lolos verifikasi administrasi. Mengenai lolos atau tidaknya sebuah partai politik dilakukan oleh KPU pusat yang akan deketahui pada 14 Desember 2022.
Partai politik yang diverifikasi administrasi oleh KPU Pasaman Barat adalah Perindo, Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, PPP, Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Kemudian PKS, Partai Keadilan dan Persatuan, Hanura, Golkar, Gerindra, Gelora Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, PDIP, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang dan PAN. (*)