“Padahal kami telah mengimbau agar pemasangan APK pada zona yang ditentukan, tapi fakta di lapangan memperlihatkan bahwa masih banyak pemasangan spanduk di pohon dan tiang-tiang,” ujar Riswan.
Pada penertiban APK kali ini, Bawaslu didampingi jajaran KPU, Kesbangpol, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim LH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan. Personel dari sejumlah pemangku kepentingan tersebut dibagi ke dalam lima kelompok untuk disebar ke empat kecamatan di Kota Pariaman. (*)