Secara prinsip, katanya, KPU sudah melanggar konsep negara hukum dengan melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat negara (Onrechtmatige Overheidsdaad) dalam hal ini pejabat administratif negara, maka pihak yang dirugikan harus melakukan gugatan terhadap pelanggaran tersebut. “Kemana gugatan ini akan dilayangkan ke PTUN lagi? Ini tentu pusaran tak berujung, tak ada kepastian hukum, maka akan tercipta sebuah labirin yang tidak berkesudahan,” tuturnya.
Dikatakannya, ketika putusan PTUN tidak dilaksanakan, maka pihak yang dirugikan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum keperdataan. Dalam hal ini, pihak Irman Gusman menerima kerugian materil. Pihak yang dirugikan bisa melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata ke PN Jakarta.
“Ini merupakan prosedur atau jalan hukum dan pencarian keadilan lain yang bisa ditempuh oleh Irman Gusman meskipun ada problem terkait kompetensi peradilan jika Hakim berpendapat ini murni problem sengketa administrasi,” ujarnya
Kemudian prosedur hukum lain yang bisa ditempuh oleh Irman Gusman adalah melaporkan tindakan KPU yang tidak mengindahkan putusan PTUN kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pelanggaran kode etik pemilu. “Mekanisme lain tidak mungkin ditempuh lagi. Kalau misalnya ini digugat terkait tindakan administratif, tidak mungkin. Karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 hanya satu saja mekanisme yang bisa ditempuh, yaitu ke DKPP. Konsekuensi pada KPU majelis tim pemeriksa akan memeriksa, hasilnya disampaikan ke DKPP. Putusannya, KPU yang melanggar etik bisa dijatuhi sanksi ringan seperti peringatan hingga sanksi berat pemberhentian dari jabatan,” ucapnya.
Di sisi lain, secara administrasi pemerintahan, menurutnya, KPU bisa saja dilaporkan kepada atasannya karena tidak menjalankan putusan PTUN. “Namun, siapa atasan langsungnya? Presiden RI sebagai Kepala Pemerintahan. ini juga menimbulkan komplikasi hukum. Karena itu tak ada jalan lain selain melaksanakan putusan. Jika tetap tidak dilaksanakan oleh KPU, maka pihak Irman Gusman lapor ke DKPP,” tuturnya.
Ikuti Arahan KPU Pusat
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggaraan pemilu di KPU Sumbar. “Sebenarnya soal putusan dan sikap KPU RI, tentu KPU Sumbar tidak bisa mengomentari karena hakikatnya dilakukan oleh KPU RI,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar itu kepada Haluan Selasa (16/1) di Padang.