Selaku orang yang sudah pernah mencoba dua kali peruntungan lewat jalur Independen, Buya Feri menyatakan banyak sekali keanehan-keanehan yang terjadi di sepanjang pencalonan jalur independen pada Pilbup Limapuluh Kota 2024 kali ini.
Salah satu diantaranya adalah soal verivikasi administrasi yang sesuai dengan pasal 50 ayat 4 dinyatakan akan dilaksanakan dengan bantuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Namun kenyataanya KPU tidak bisa menunjukkan data dukungan KTP mana saja yang TMS atau tidak . Apalagi alasannya. Kami selaku kandidat perseorangan saja tidak bisa mengakses data itu,” ucapnya menjelaskan begitu tidak jelasnya aturan main bertarung lewat jalur independen.
Ferizal Ridwan menyatakan hal ini sangat merugikan Bapaslon kandidat jalur independen perseorangan. Sebagai perbandingan, kata dia, pada Pilbup 2020 lalu, dirinya juga mencoba peruntungan lewat jalur non partai.
Saat itu, dirinya maju bersama dengan tokoh aktivis tani yang soliditas dukungan massa akar rumputnya tidak lagi perlu diragukan Nurkhalis Kanti. Pasangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis (FN) saat itu, berhasil dinyatakan lolos hanya dengan 24 ribu lebih dukungan KTP sah.
“Sementara pada Pilkada 2024 ini, jumlah dukungan yang kita masukkan itu sebanyak 137,309. Dengan adanya aturan yang dibatasi oleh 50 ayat 4 itu. Maka kemudian kita dinyatakan lolos sebanyak 54 ribu dukungan pada Verfak kedua,” ucapnya lagi.
Disamping persoalan teknis Verfak dan Vermin, Ferizal juga merasa KPU tidak punya sumber daya manusia yang cukup untuk melaksanakan tugasnya melakukan verifikasi faktual persyaratan dukungan ke lapangan.