Ia mengakui dengan adanya surat dinas KPU RI tersebut ada sedikit perubahan persyaratan, dimana sebelumnya pada petunjuk teknis dipersyaratkan kepada parpol yang sudah mengusung Paslon sebelumnya untuk mendapatkan persetujuan diganti dengan pemberitahuan.”Ada perubahan sedikit persyaratan pendaftaran Bapaslon,” tutupnya.(*)
Laman 3 dari 3