PERISTIWA

Prapid Penyitaan Objek oleh Kejari Padang Terus Bergulir, Ahli Sebut Penyitaan Tanpa Izin Ketua Pengadilan Tidak Sah

×

Prapid Penyitaan Objek oleh Kejari Padang Terus Bergulir, Ahli Sebut Penyitaan Tanpa Izin Ketua Pengadilan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau, yaitu Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH, M.Hum.

Ia juga menyebutkan, rumah tersebut sudah dibeli oleh Merry Nasrun. 

“Istri BSN ada datang ke rumah, dia hanya melihat anak-anaknya saja,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, saat penyidik dari Kejari Padang datang, dirinya melihat surat-surat pemeriksaan dari kejari. Namun demikian, saksi Muharno tidak tahu berapa luas tanah. 

Dalam persidangan pemohon, memperlihatkan bukti kepada hakim tunggal yang disaksikan oleh Kejari selaku termohon. 

Diterangkan, sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg, dan dipimpin hakim tunggal Angga Afriansyah, kembali dilanjutkan pada 9 April 2026. (*)