PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sidang pra peradilan (prapid) terkait objek penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, terhadap rumah dan bangunan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Rabu (8/4).
Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan satu ahli dan dua saksi. Ahli yang dihadirkan yaitu Ahli Sebut Penyitaan Harus Izin Ketua Pengadilan.
Sementara, untuk para saksi yang dihadirkan yaitu Muharno dan Adi, yang mana saksi merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari tersangka BSN.
Menurut keterangan ahli Edrianto, penyitaan bagi benda yang tidak bergerak harus ada izin dari ketua pengadilan.
“Kalau tidak ada izinnya, itu tidak sah,” ujarnya.
Ia menerangkan, kalau itu punya orang dan tidak ada relevansinya dengan perkara dan bukan hasil dari tindak pidana artinya tidak sah. Menurutnya, penyitaan terhadap benda tidak bergerak bersifat mutlak harus melalui persetujuan pengadilan tanpa pengecualian.
Erdianto juga mengungkapkan pengalamannya sebagai ahli dalam beberapa perkara serupa yang dikabulkan hakim karena objek sita tidak berkaitan dengan perkara.
“Di mana objek penyitaan itu adalah benda yang tidak ada hubungan dengan perkara dan milik orang lain, itu dikabulkan oleh hakim,” ucapnya.
Ia menilai, penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut tidak memenuhi syarat jika tidak memiliki izin pengadilan dan tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Sementara itu, keterangan saksi yaitu Muharno, mengatakan, bahwa sejak BSN sudah cerai dengan istrinya sekitar tahun 2021 atau 2022, rumah tersebut tidak pernah direnovasi atau diubah.












