PADANG, HARIANHALUAN.ID – Upaya menata wajah Kota Padang terus digencarkan. Dalam patroli pengawasan yang digelar di sejumlah ruas jalan pada Rabu (8/7/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar, badan jalan dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Sejumlah barang dagangan pun diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan demi mengembalikan fungsi ruang publik.
Tak hanya menyasar PKL, patroli tersebut juga menjangkau aktivitas anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng), manusia silver, pak ogah, hingga badut jalanan yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat.
Operasi pengawasan dilakukan di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas warga, di antaranya Jalan Jati, Jalan Ir. Juanda atau kawasan Flamboyan Baru, Jalan Jhoni Anwar, Jalan Khatib Sulaiman, hingga Jalan Ahmad Dahlan, Alai Parak.
Dalam patroli tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Terhadap pelanggaran itu, Satpol PP langsung melakukan penertiban dan mengamankan berbagai perlengkapan usaha milik pedagang.
Barang-barang yang diamankan antara lain delapan kursi plastik milik pedagang sarapan di Jalan Jati, satu galon air, satu tabung gas elpiji, dan satu unit rice cooker di kawasan Flamboyan Baru.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah kursi plastik, meja, box es, rak kayu, payung, gerobak, hingga satu unit sepeda listrik yang digunakan untuk menunjang aktivitas berdagang di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memastikan trotoar, badan jalan, dan fasilitas publik dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Di samping penertiban PKL, personel Satpol PP juga melakukan pemantauan terhadap keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, manusia silver, pak ogah, serta badut jalanan di sejumlah persimpangan dan ruang publik.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat maupun pengguna jalan.
Satpol PP Kota Padang mengimbau para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota dengan mematuhi peraturan yang berlaku. (*)












