PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat 28 Agustus 2026. Petugas mengamankan dua tersangka, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap RR (51), warga Kota Padang Panjang, yang diamankan petugas sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Penangkapan RR berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan RR di dalam rumah.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan dua masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram, tiga paket sisa pakai sabu, satu unit timbangan digital, bong yang masih terpasang kaca pirek, plastik bening berklip merah, pipet, korek api, serta satu unit telepon genggam.
RR bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tidak berhenti sampai di sana, Satresnarkoba Polres Padang Panjang kemudian melakukan pengembangan terhadap hasil penangkapan tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang perempuan bernama FDR (43) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
FDR diamankan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan pengembangan terkait jaringan penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya terungkap dari penangkapan RR.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan serta peredaran sabu.
Barang bukti yang diamankan dari FDR, di antaranya satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,10 gram, satu bong yang terpasang pipet dan kaca pirek berisi sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik bening berklip merah, plastik bekas sisa narkotika, karet, satu unit telepon genggam merek OPPO A74, serta sejumlah barang lainnya.












