Menurut Helton, akses terhadap dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali, terlebih untuk warga yang berada dalam kondisi rentan seperti Detek dan Nian.
“Tanpa KTP, mereka akan kesulitan mengakses bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga program-program pemberdayaan. Ini tugas kami untuk memastikan tidak ada satu pun warga yang terabaikan,” tegasnya.
Ia terus mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan warga yang belum memiliki KTP, khususnya di daerah yang sulit dijangkau informasi.
“Kami akan turun, baik siang maupun malam, karena ini komitmen kami,” katanya.
Proses perekaman pun dilakukan di tempat. Dengan peralatan portable, tim Disdukcapil mengambil data biometrik, memotret, dan mendata secara langsung di rumah Detek dan Nian. Proses itu berlangsung sederhana namun penuh haru.
“Saya tak menyangka pemerintah sampai datang ke rumah. Alhamdulillah, mudah-mudahan setelah ini kami bisa dapat bantuan,” ucap tetangga Detek.
Disdukcapil Agam berkomitmen akan menyerahkan KTP elektronik Detek dan Nian secepat mungkin, agar keduanya segera masuk dalam daftar penerima bantuan sosial yang tersedia.